Tentang penyelenggaran Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Al-Bidayah
kampung Puntuksari Sapuran Wonosobo
Menimbang
- a. Bahwa Taman Bacaan Masyarakat Al-Bidayah merupakan sarana penunjang dalam sarana penunjang dalam meningkatkan mutu pendidikan yang memungkinkan peran masyarakat,pendidik dan peserta didik memperoleh kesempatan memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan pustaka.
- b. Bahwa sehubungan sebagaimana dimaksut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan penyelenggaraan taman bacaan masyarakat Al-Bidayah Kampung Puntuksari Sapuran
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
- Undang undang Nomer 29 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
- Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan.
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 Tentang perpustakaan nasional Republik Indonesia.
kampung Puntuksari Sapuran Wonosobo





