Senin, 12 September 2011

TAMAN BACAAN MASYARAKAT AL-BIDAYAH

Tentang penyelenggaran Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Al-Bidayah 
kampung Puntuksari Sapuran Wonosobo
Menimbang
  • a. Bahwa Taman Bacaan Masyarakat Al-Bidayah merupakan sarana penunjang dalam sarana penunjang dalam meningkatkan mutu pendidikan yang memungkinkan peran masyarakat,pendidik dan peserta didik memperoleh kesempatan memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan pustaka.
  • b. Bahwa sehubungan sebagaimana dimaksut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan penyelenggaraan taman bacaan masyarakat Al-Bidayah Kampung Puntuksari Sapuran
Mengingat
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
  2. Undang undang Nomer 29 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
  3. Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan.
  5. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 Tentang perpustakaan nasional Republik Indonesia.
Sekilas tentang penyelenggaran Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Al-Bidayah 
kampung Puntuksari Sapuran Wonosobo

0 comments:

Posting Komentar